PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
2015
PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0034/P/BSNP/XII/2015
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menimbang : Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil
Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian
Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau
yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat perlu
menetapkan Prosedur Operasional Standar yang mengatur
penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun
Pelajaran 2015/2016.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5157);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007
tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B,
dan Program Paket C;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008
tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket
A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C;
7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun
2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun
2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun
2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs
diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun
2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA
diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun
2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK
diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMK;
13. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun
2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan
Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga
Pendidikan di Indonesia;
15. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah
Agama Katolik;
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129
Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN
PELAJARAN 2015/2016.
Pasal 1
(1) POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian
Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah
Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Agama Katolik/Sekolah
Menengah Teologi Kristen, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas
Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Program Paket
B/Wustha, dan Program Paket C Tahun Pelajaran 2015/2016.
(2) POS UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.
Pasal 2
Hal-hal lain yang belum diatur dalam POS UN ini akan diatur lebih lanjut oleh
BSNP.
Pasal 3
Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar